29 Des 2012

ADAB BERPAKAIAN DAN BERHIAS









MAKALAH


ADAB BERPAKAIAN DAN BERHIAS


Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hadist


Dosen Pengampu : Mayadina Rahma Musyfiroh. MA






























Oleh:


1.      
Dafid Hidayah




 





FAKULTAS SYARI’AH


INSTITUT ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA


Tahun Ajaran 2012/2013





BAB I


PENDAHULUAN


A.      
Latar Belakang Masalah


Seorang
wanita muslimah memakai pakaian atau sandang baru atau yang lainnya, maka
hendaklah ia mengucapkan pujian kepada Allah ‘azza wa jalla dan memintah kebaikan dari apa yang di pakainya
serta berlindung dari apa yang di pakainya serta berlindung dari keburukannya.
Hal itu di dasarkan pada hadis Rosulullah SAW berikut ini:


Dari
Abu Sa’id Al-khudri Radiyallah
u Anhu,
dia menceritakan jika Rasulullah SAW memakai baju senantiasa ber-Do’a yang
artinya:


“Ya Allah, untuk-Mu
segala puji, karena Engkau telah memberi pakaianku dengannya. Aku mohon
kebaikan dan kebaikan dari apa yang di buat untuknya. Dan aku berlindung dari
keburukannya dan dari apa yang di buat untuknya”.

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad)


Berhias
merupakan Sunnah alami. Dari Aisyah Radhiyallah Anhu. Rasulullah SAW telah
bersabda yang artinya:


“Sepuluh hal yang
termasuk fitrah: Mencukur kumis, memotong kuku, menyela-nyela (mencuci) jari
jemari, memanjangkan jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung),
mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, dan intiqashulmaa’ (istinja), “Musab’ab
bin Syaibah mengatakan: “Aku lupa yang ke sepuluh, melainkan berkumur.”


Dalam
makalah ini mencoba menguraikan tentang pakaian dan hiasan. Dengan harapan
mahasiswa pada khususnya umat muslim, pada umumnya dapat mengetahui cara-cara
memakai pakaian dan hiasan menurut ajaran Agama Islam.


B.      
Rumusan Masalah


1.    Agar mahasiswa memahami petunjuk Nabi
Muhammad tenteng pakaian dan hiasan.


2.   
Dan
beberapa hal yang penting untuk di pakai oleh orang-orang beriman, baik sebagai
pribadi maupun anggota masyarakat.






























































BAB II


PEMBAHASAN


A.      
Cara Memakai Pakaian


1.    Pakaian yang halal dan yang haram digunakan


Hadis
Nabi yang diriwayatkan oleh
Abu Daud


عن ابي عامر الأشعري رضي الله
عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم. ليكونن من أمتي أقوام يستعلون الخر
و الحرير 


Artinya :”Dari Abu
Amir Al- Asy’ariyah r.a, dia berkata : Rasulullah SAW bersabda: Sungguh akan
ada dari Umatku beberapa kaum yang menganggap halal alat kelamin (berzina) dan
sutra.
(H.R. Abu Daud dan asalnya dari Shohih Al Bukhariy).


Penjelasan Ayat:


Hadis tersebut
sebagai dalil yang menunjukkan haram memakai sutra, karena lafal “Yastahillun”
itu berarti : menjadikan barang yang haram itu halal. Dalam Hadits ini
terkandung dalil bahwa anggapan halalnya yang haram itu tidakla
h menjadikan pelakunya keluar dari umat (jadi dianggap
t
etap Umat).


Dalam hadis yang lain dijelaskan :


وروى
البخاري عن حذيفة قال: نهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشرب في آنية الذهب
والفضة وأن نأكل فيها، وعن لبس الحرير والديباج وأن نجلس عليه


Artinya:Imam bukhori meriwayatkan dari Hudzaifah r.a, dia berkata: Rasulullah SAW.
Melarang kami minum dalam tempatnya atau bejana dari emas dan perak dan beliau
melarang kami maka dalam bejana dari emas dan perak itu, melarang memakai sutra
dan sutra yang bergambar, dan melarang duduk diatasnya
.” (H.R. Al Bukhari)


Dari perselisian tentang alasan di haramkan sutra dalam dua pendapat :


a.   
Memakai sutra itu termasuk kesombongan atau
menimbulkan sifat sombong dan angkuh
.


b.   
Sutra itu adalah pakaian yang megah dan mewah sutra
perhiasan bagi kaum wanita, bukan bagi laki-laki.


Manfaat berpakaian bersandar pada 2 asas yaitu:


a.   
Pakaian harus menutupi aurat.


b.   
Pakaian merupakan perhiasan, yakni sebagai hiasan
bagi orang yang memakainya.





2.   
Perintah
mengenakan pakaian yang
sederhana


Dalam surat Al- A’raaf:
31


ûÓÍ_t6»tƒ
tPyŠ#uä
(#räè{
ö/ä3tGt^ƒÎ
yZÏã
Èe@ä.
7Éfó¡tB
(#qè=à2ur
(#qç/uŽõ°$#ur
Ÿwur
(#þqèùÎŽô£è@
4
¼çm¯RÎ)
Ÿw
=Ïtä
tûüÏùÎŽô£ßJø9$#  


Artinya
:
“Hai anak Adam,
pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah
,dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
berlebih-lebihan”.


Penjelasan ayat
tersebut:


Dan
hendaknya sederhana dalam berpakaian atau sedang-sedang saja, jangan memendekannya
terhadap apa apa yang kamu pakai tanpa suatu hajat dan tidak ada tujuan syar’i.
Dengan demikian melampaui batas dalam berpakaian untuk kepopuleran, merupakan
suatu kehinaan. Kecuali untuk tawadhu’ terhadap Allah SWT dan mengikuti pesan
ulama’ salaf, maka suatu amal tergantung pada niatnya. Untuk itu ketika memakai
pakaian baru yang sangat indah maka itu merupakan nikmat Allah, dan peringatan
terhadapnya bahwa sebagian darinya merupakan hak orang miskin maka mereka harus
membantunya dan terhadap orang kaya sesungguhnya dari sebagian kekayaan
terhadap hak-hak para  miskin.


Dari
Umar bin Suaib, dari bapaknya, Nabi Muhammad SAW berkata: Sesungguhnya Allah
senang melihat hambanya yang mau mensyukuri atas nikmat yang di berikan-Nya.
(Diriwayatkan
oleh Imam
Tirmidzi)
.
Hadis
tersebut termasuk Hadis Hasan.
Pakaian orang laki-laki berbeda dengan pakaian perempuan karena anggota tubuh
wanita seluruhnya adalah aurat. Maka wajib menutupi kecuali wajah dan kedua
telapak tangan.


 Islam memberikan perhatian yang sangat besar
terhadap masalah ini, dimana sejak dini Islam telah memberikan batasan usia
seorang wanita dalam menutupi aurat. Mengenai ini Rasulullah SAW bersabda:


يا أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض لم يصلح أن يُرى منها إلا
هذا وهذا
   ( وأشار الى وجهه و كفيه )


Artinya :“Wahai
Asma’, jika seorang wanita telah menjalani haid, maka tidak diperbolehkan
baginya di dihat kecuali ini dan ini.
(Beliau
mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan
).”
(HR. Abu Dawud).





3.    Pakaian yang melampaui batas


Mengenakan pakaian terdapat beberapa adab sopan
santunnya
,
diantaranya :


a.   
Untuk sorban hendaknya di pendekan ekornya, tidak
boleh memanjangkanya antara dua pundak, bahkan boleh tidak memakai ekor sama
sekali.
Dirwayatkan dari Abu Huraiah, Nabi
Muhammad SAW ber
sabda yang artinya
:


“Allah
tidak akan melihat terhadap orang yang memanjangkan pakaiannya”. (Muttafaqun
alaih)  Ryadhussolihin: jus 3 / 792.


b.   
Untuk baju hendaknya di pendekan lenganya hingga
pergelanga
n saja, berdasarkan Hadits riwayat Abu Daud dari Asma’ berikut ini :





كان كم رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى الرسغ


Artinya :“Dari Asma’, bahwa biasanya lengan baju Nabi SAW itu hingga pergelangan tangnnya.


Ibnu Abdis salam mengatakan bahwa terlalu longgar kain itu dan terlalu panjang lengan baju itu termasuk bid’ah
dan pemborosan.


c.    
Untuk sarung dan semacamnya dan baju itu, tidak
boleh memakainya lebih dari separuh betis dan haram bila melewati dua mata kaki.





4.   
Tidak diperbolehkan memakai pakaian tipis


Dari Abdullah bin Umar RadhiyallahuAnhu, diamenceritakan, akupernahmendengarRasulullah SAW
bersabda:








Artinya :“Pada
akhir umatku nant iakan ada beberapa orang laki-laki yang menaiki pelana,
mereka singgah di beberapa pintu masjid, yang wanita-wanita mereka berpakaiaan tetapi
(seperti) telanjang, di atas kepala mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta
yang miring. Laknat mereka, karena mereka semua terlaknat.” (HR. IbnuHibban)





B.      
Pelarangan pemakaian barang dari emas untuk laki-laki


Hadis
Rasulullah SAW
:


وعن أبي موسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ؛ أنَّ رسولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ قالَ: أُحِلَّ الذَهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ
أُمَّتِى وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهِمْ. رواهُ أحمدُ والنَّسائيُّ والتِّرْمِذِيُّ
وصَحَّحَه
ُ


Artinya : “Dari Abu Musa r.a, Bahwasannya Rasulullah SAW. Bersabda,
telah di halalkan emas dan sutra bagai kaum wanita
ummatku dan telah diharamkan
atas laki-lakinya.

(H.R. Ahmad, An Nasa’iy dan At Turmudziy dan nilainya Shohih).





Penjelasan
Ayat:


Maksud
ayat di atas telah di halalkan emas dan pakaian sutra itu bagi kaum wanita
umatku dan di haramkan memakai keduanya dan me
njadikan sebagai tempat tidur sebagaimana
telah di jelaskan di atas.


Dalam
Hadits tersebut terkandung dalil yang menunjukkan haram bagi laki-laki memakai
emas dan sutra
.


Selain itu terdapat hadis yang menyebutkan tentang larangan
memakai cincin di jari tengah dan telunjuk
.
Rasulullah SAW bersabda :











Artinya
:
“Ali r.a.
berkata,: Rasulullah melarang memakai cincin di jari ini (sambil menunjukkan
jari tengah dan jari sebulumnya yakni jari telunjuk).





C.      
Berhias merupakan Sunnah alamiah


Dari Aisyah Radiyallahu Anha, Rasulullah SAWtelah
bersabda:





عشر من الفطرة : قص الشارب، وإعفاء اللحية،
والسواك واستنشاق الماء، وقص الأظفار، وغسل البراجم، ونتف الإبط، وحلق العانة،
وانتقاص الماء


Artinya
:
“Sepuluh hal
yang termasuk fitrah: Mencukur kumis, memanjangkan jenggo
t, siwak, istinsyaq
(memasukkan air kehidung), memotong kuku,
menyela-nyela (mencuci)
jari jemari,
mencabut
bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan intiqashul maa’ (istinja’).


Dari
Abu Hurairah Radiyallahhu Anhu, dia
mengatakan: “Lima perkara yang merupakan bagian dari fitrah: memotong kuku,
mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, dan khitan”.
(HR. Bukhari dan Muslim)
.


Walaupun demikian dimakruhkan
bagi
wanita memperlihatkan perhiasan yang dipakainya. Wanita muslimahhendaknya mengetahui
bahwa syari’at telah membolehkan wanita memakai emas, namun dia dimakruhkan
memperlihatkan perhiasan emas yang di kenakannya.





D.      
Membuat Tato dan Tahi Lalat


Dari
Abdullah bin Mas’ud Radiyallahu Anhu, Rasulullah
bersabda:





 لعن الله
الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله





Artinya
:“Allah melaknat wanita yang membuat tato
(pada kulitnya) dan wanita yang meminta di buatkan tato, yang mencukur alisnya dan
wanita yang meminta di renggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang itu semua
merupakan ciptaan Allah.” (Muttafaqun ‘Alaih)


Dari
Abdullah binUmarRadhiyallahu Anhu:





 لعن رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏الواصلة
‏ ‏والموتصلة ‏ ‏والواشمة ‏ ‏والموتشمة


Artinya
: “Rasulullah SAW melaknat wanita yang
menyambung rambutnya dan wanita yang disambungkan rambutnya, wanita yang menato
(kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Abu Dawud)



























































BAB III


PENUTUP





A.      
Kesimpulan





Pakaian
dalam Islam memiliki peran yang sangat penting yaitu untuk menutupi aurat, dan
kita bisa berhias dengannya, maka Islam memerintah kepada orang Muslim untuk
berpakaian tanpa berlebih-lebihan.


Allah SWT berfirman
dalam surat An-Nahl
: 81


@yèy_ur
öNä3s9
Ÿ@Î/ºuŽ| 
ãNà6É)s?
§ysø9$#
Ÿ@Î/ºtyur
Oä3ŠÉ)s?
öNà6yù't/
4
y7Ï9ºxx.
OÏFãƒ
¼çmtGyJ÷èÏR
öNà6øn=tæ
öNä3ª=yès9
šcqßJÎ=ó¡è@  


Artinya : “Dan
Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (bajubesi)
yang memelihara kamu dalam peperangan.Demikianlah Allah menyempurnakan
nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).


Hendaklah
wanita muslimah mengetahui bahwa syari’at telah membolehkan wanita memakai emas
.Namun demikian, dia dimakruhkan
memperlihatkan perhiasan emas yang di kenakannya.
Hal ini sesuai dengan hadis Rasullullah yang artinya :
“Seorang wanita
di larang berhias untuk selain suaminya”. (HR Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)


Jika
seorang wanita berhias dimaksudkan untuk orang selain suaminya, maka Allah akan
membakarnya dengan api neraka, karena berhias untuk selain suami termasuk
tabarruj dan dapat mengundang nafsu birahi orang laki-laki.


Dalam
hal ini Allah SWT telah berfirman
yang
artinya :
“Dan
janganlah kalian berhias dan bertingkah laku (bertabarruj) seperti orang-orang
jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahab: 33)
.


Selain
itu Allah berfirman
dalam surah An
Nuur yang artinya
: “Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar di ketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan.”
Maka dari itu jika
seorang wanita melakukan hal semacam ini berarti dia
telah berbuat kerusakan dan
berkhianat kepada suaminya.





B.      
Penutup


Demikian
makalah sederhana ini
kami
susun. Terimakasih atas antusiasi
dari pembaca yang telah sudi menelaah dan mengimplementasikan isi makalah ini.
Tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan, karena terbatasnya pengetahuan
dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini.


Penulis
mengharapkan kepada para pembaca untuk memberikan saran dan kritik konstruktif
kepada penulis demi kesempurnaan makalah ini dan makalah di kesempatan
berikutnya yang akan membawa kepada suatu kebenaran.


Semoga
makalah ini berguna bagi kelompok kami pada khususnya dan juga para pembaca yang
di rahmati Allah Azza Wajalla. Ami
en.
































DAFTAR PUSTAKA


Muhammad
‘Uwaidah, Syaikh Kamil Mumammad. FiqihWanita.Pusaka
Al- Kautsar.
Jakarta:199z


Az-zabdr,imam,1997,Shohih
Al-Bukhori
,Bandung:Mizah.


Drs.H.Abu
Bakar Muhammad,1991,Terjemah Subulus Salam,Surabaya:Al-Ikhlas.


Muhammad
Nasirudin Al-albani,2003,Ringkasan Shohih Muslim,Jakarta:Guma Insani.