31 Des 2012

makalah HADITS TAYAMUM DAN MANDI JINABAT

HADITS TAYAMUM DAN MANDI JINABAT
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hadits
Pengampu: Mayadina Rahma Musfiroh, M.A.



Disusun oleh:
Ana Ismawati

FAKULTAS SYAR’AH
INSTITUT ISLAM NAHDLATULULAMA (INISNU) JEPARA
2012/2013


KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah SWT sebagai sumber dari segala bentuk ilmu dan pengetahuan, yang telah menganugerahkan kepada kita limpahan rahmat dan nikmat-Nya.
    Shalawat ma’ast salam kita haturkan kepada junjungan baginda rasulullah SAW, pemimpin para nabi,pejuang agama Allah dan kaum muslimin yang senantiasa berjuang dan ikhlas berkorban demi tegaknya bangunan dakwah islamiyah beserta ajarannya agama islam rahmatan lil ‘alamin bagi seluruh alam.
    Makalah ini merupakan karya tulis yang di susun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Tafsir di Institut Islam Nahdlatul Ulama’ (INISNU) jepara. Fakultas syariah jurusan Akhwal Asyakhsiyah yang tak terlepas dari bantuan banyak pihak.



DAFTAR ISI


Halaman Judul
Kata Pengantar
BAB I: Pendahuluan
A.    Latar Belakang
B.    Rumusan Masalah
C.    Tujuan Penulisan
BAB II: Pembahasan
A.    Hadits tentang Tayamum
B.    Hadits tentang Jinabat
BAB III: Penutup
A.    Kesimpulan
B.    Saran
C.    penutup

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sering kali kita mendengar tentang tayamum dan mandi jinabat, yang merupakan amaliah untuk kita bersuci, kedua al ini sudah dijelaskan di berbagai buku dan kitab fikih. Namun apalah arti dari semua amalan yang sudah diajarkan di beberapa buku dan kitab fikih bila tidak mengetahui hukum asal dari kedua amaliah ini.
Untuk itu dalam mata kuliah Hadits kali ini akan dibahas sedikit hadits tentang tayamum dan mandi junub untuk lebih memantapkan tentang kedua amaliah ini.

B.    Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas tentang hadits tentang tayamum dan mandi jinabat beserta sedikit penjelasan asbabun nuzulnya, dan juga kwalitas dari hadits.

C.    Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui hadits-hadits tentang tayamum dan mandi jinabat, untuk memantapkan penjelasan kedua amaliah ini dalam beberapa buku dan kitab fikih.
2.    Bila dilihat dari sudut pandang ilmu hadits, penulisan makalah ini guna mempraktekkan ilmu hadits dalam suatu hadits untuk menganalisis isi dari hadits tersebut.
3.    Untuk memenuhi kewajiban mengerjakan tugas mata kuliah Hadits fakultas Syari’ah semester III.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tayamum
Tayamum adalah mengusapkan debu pada muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat tertentu sebagai pengganti wudlu akibat suatu udzur (berhalangan) memakai air dengan menghilangkan najis terlebih dahulu.
أخْبرنا مالِكِ عنْ عبْدِالرحمن بْنِ الْقاسِمِ عنْ ابِيْهِ عنْ عائِيْشة قالتْ: كُنا مع النبِيِ صلى الله عليه وسلم فِي بعْضِ أّسْفارِهِ فانْقطع عقْدٌ لِي فأّقام النبِيُ صلى الله عليه وسلم على إِلْتِماسِهِ وليْس معهُمْ مأٌ  فنزلتْ آيةٌ التيمُمِ.
Artinya: telah menghabarkan kepada kami Malik dari Abdirrahman bin Qasim dari ayahnya dari ‘Aisyah, dia telah berkata:”kami bersama Nabi SAW dalam sebuah perjalanan, kemudian kalungku terjatuh. Rasulullah kemudian ikut mencari, sedang para sahabat yang berbeda dalam rombongan tidak memiliki persediaan air. Karena itu, turun ayat yang memerintahkan tayamum.”
Adapun Asbabun Nuzul dari hadits diatas adalah ketika Rasulullah SAW dan para sahabat melakukan perjaanan, tiba-tiba kalung milik Aisyah istri Nabi terjatuh, kemudian rombongan berhenti sejenak untuj mencari kalung tersebut, dan ditempat itu tidak ada mata air, dan tbalah waktu sholat. Semua sahabat sibuk mencari air sedangkan ada seorang yang hanya berdiam diri, kemudian disusullah oleh Nabi dan ditanya, “kenapa kamu hanya berdiam diri?” kemudian sahabat itu menjawab, “aku bingung Ya Rasulullah, aku dan istriku berhabats besar karena junub, sedangkan tidak air di sekitar sni.” Kemudian Rasulullah menjawab, “ ambillah debu dan usaplah wajah dan kedua tanganmu.”
Yang dimaksud ayat tayamum adalah ayat 6 dari surat al Maidah yang menegaskan: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit, atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (toilet) atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih): sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu,tetapi Dia ingin membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur”
Tayamum adalah pelaksanaan bersuci sebagai ganti dari wudlu’ dan mandi jinabat. Dalam pelaksanaannya, tidak ada bedanya antara tayamum wudlu’ dengan tayamum mandi jinabat, yang membedakan hanyalah niat di dalam hati, sedang pelaksanaannya sama, hanya mengusap muka dan kedua tangan sampai siku dengan debu yang suci.
أخْبرناإِبْراهِيْمُ بْنُ مُحمدٍعنْ أ بِي الحُويْرِثْ  عبْدِالرَحْمَنِ بْنِ مُعَاوِيةِ عنْ اْلاعرجِ عنْ ابْن صمةِ  عنْ رسُوْلِ اللهٖ صلى الله عليه وسلم تيممُ فمسح وجْههُ وذِراعِيهِ
Artinya: telah mengkhabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad dari Abi Huwarits Abdirrahman bin Muawwiyah dari A’raj dari Ibnu Shammah, da telah berkata: “Rasulullah SAW telah melaksanakan tayammum, beliau mengusap muka dan mengusap kedua lengan tangannya.
Adapun syarat-syarat yang diperbolehkan untuk melakukan tayamum adalah:
1.    Tidak adanya air, dan sudah mencari kemana-mana namun tetap tidak ada. Jarak tidak menjadi alasan untuk mendapatkan air, selama masih bisa menemukan air, dan tidak ada kesusahan dalam mendapatkannya maka masih diutamakan untuk menggunakan air.
2.    Menggunakan debu yang suci.
3.    Sudah masuk waktu sholat fardlu, jika sudah masuk waktu sholat maka bersegeralah untuk bertayamum dan sholat. Jika ditengah-tengah mengerjakan sholat datang perkara yang membatalkan sholat, misalnya turun hujan, maka dalam kitab Bidayatul Mujtahid terdapat dua pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki tidak batal, karena dilihat dari awal mengerjakan sholat belum datang perkara yang membatalkan tayamum. Namun menurut Imam Abu Hanifah, Abu Dawud dan Imam Ibnu Hambal, perkara ini membatalkan tayamum. Karena dilihat dari esensinya yang mengatakan bahwa bila datang perkara yang membatalkan tayamum maka batallah tayamum itu.
4.    Tayamum dikhususkan pada hal yang bersifat fardlu, misalnya sholat fardlu yang lima waktu.

B.    Mandi Jinabat
       Dalam hukum islam, ada yang di sebut mandi jinabat (mandi besar). Hal-hal yang mewajibkan mandi jinabat adalah diantaranya:
1.    Bersetubuh, baik keluar mani atau tidak.
       Seperti dalam hadits dibawah ini:
حدِيْثُ أبِي بْنِ كعْبٍ أنهُ قال يارسُوْل اللهِ إِذا جامع الرّجُلُ الْمرْأة فلمْ يُنْزِلْ قال يغْسِلُ مامسّ الْمرْأة مِنْهُ ثُم يتوضأُ ويُصلِى)      رواه بخارى ومسلم(
Artinya: Ubay bin Ka’ab r.a bertanya: Ya Rasulullah jikaseorang berjima’dengan istrinya, lalu tidak keluar mani?jawab Nabi SAW.: Membasuh kemaluannya kemudian berwudlu dan sembahyang. (Bukhari Muslim).
Kemudian hadits ini mansukh dengan hadits:
حدِيْثُ أّبِيْ هُريْرة عنِ النبي صلى الله عليه وسلم قال إِذا جلس بيْن شُعبِها الْارْبعِ ثُم جهدها فقدْ وجب الْغُسْلُ      رواه بخارى و مسلم
Artinya: Abu Hurairah r.a. berkata: Nabi SAW. Bersabda: Jika duduk di antara cabangnya yang empat, kemudian menekannya, maka telah wajib mandi. (Bukhari Muslim)
2.    Orang yang mati selain mati syahid.
3.    Nifas.
4.    Keluar mani
5.    Haidl
6.    Wiladah.
Adapun tata cara mandi jinabat sesuai dengan hadits berikut:
حديث عائشة زوجاالنبي صلى الله  عليه وسلم؛أن النبي صلى الله  عليه وسلم كان إذاغتسل من الجنابة بدأفغسل يديه ،ثم يتوضأكمايتوضأللصلاة،ثم يدخل أصابعه فى الماءفيخلل بهاأصول شعره،ثم يصب على رأسه ثلاث غرف بيديه،ثم يفيض الماءعلى جلده كله.
Artinya: Aisyah r.a. berkata : Adanya Nabi SAW. Jika mandi jinabat, mulai membasuh kedua telapak tangannya lalau wudhu’ sebagaimana wudhu untuk sembahyang, kemudian memasukkan tangannya dalam air untuk membasuh sela-sela rambutnya sampai kedalamnya, kemudian menuangkan air diatas kepalanya tiga kali dengan kedua tangannya, kemudian menyiram semua badannya. (Bukhari, Muslim).
Dari hadits diatas dijelaskan bahwa hakikat mandi itu ialah mencurahkan air pada anggota badan. Dengan berwudlu terlebih dahulu, kemudian membasuh kepalanya sampai tiga kali kemudian menyiram keseluruh tubuh. Dan harus dilaksanakan berturut-turut, artinya antara perbuatan membasuh kepala dan kemudia menyiram seluruh tubuh dilakukan secara langsung, tidak boleh ditunda-tunda.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
•    Tayamum adalah mengusapkan debu pada muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat tertentu sebagai pengganti wudlu akibat suatu udzur (berhalangan) memakai air dengan menghilangkan najis terlebih dahulu.
•    Tayamum dilakukan sebagai ganti dari wudlu atau mandi jinabat dikarenakan suatu udzur yang tidak diperbolehkannya menggunakan air, seperti sakit. atau dikarenakan tidak ditemukannya air.
•    Hal-hal yang membatalkan tayamum adalah semua yang membatalkan wudlu, ditambah denagn ditemukannya air, kecuali bagi yang memang berhalangan menggunakan air.
B.    Saran
Hendaknya pembaca dapat memahami dengan jelas msalah hadits tentang tayamum dan mandi jinabat ini, sehingga nantinya dapat mempraktekkannya dengan baik dan benar sesuai hadits nabi yang tentunya dijamin keshahihannya, dan juga pembac hendaknya mebaca buku referensi lain sehingga dapat lebih jelas dan luas pembahasannya, angan hanya terpaku pada makalah ini saja.
C.    Penutup
Penulis menyadari kebenaran menyangkut karya tulis ini datangnya dari Allah semata, dan kekurangan atau kekeliruan disebabkan hanya karena kefakiran ilmu penulis. Sehingga penulis mengharapkan kritik dan saran guna memperbaiki makalah ini. Demikian mudah-mudahan makalah kami  dapat bermanfaat bagi pembaca.


DAFTAR PUSTAKA

Fuad ’Abdul Baqi, Muhammad, Trj. H. Salim Bahreisy, 1996, Al-Lu’lu’ Wal Marjan 1, Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Mujab Mahalli, Ahmad, 2003, Hadits-Hadits Ahkam Riwayat Asy Syafi’i, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Jabbar, Umar Abdul, 1998, Mabadi al Fiqh, Surabaya.