31 Des 2012

makalah peradaban islam pada masa khulafaur rasidin

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sejarah peradaban islam memiliki arti yang sangat penting dan tidak bisa kita abaikan begitu saja. Karena dengan sejarah kita bisa mengetahui apa yang telah terjadi pada zaman sebelum sekarang dan juga kita bisa mengerti bagaimana pemerintahan pada zaman nabi sampai pada khulafaur rasyidin.
Kaum muslim mulai dipimpin oleh seorang khalifah semenjak wafatnya nabi untuk menggantikan kedudukan nabi sebagai pemimpin umat dan pemimpin negara.

B.    Rumusan Masalah
a.    Apa pengertian dan cakupan al-Khulafaur Rasyidin ?
b.    Bagaimana kepemimpinan pada masa khalifah Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali ?
c.    Bagaimana perkembangan peradaban islam ?

C.    Tujuan
a.    Kita bisa mengetahui pengertian dan cakupan al-Khulafaur Rasyidin
b.    Kita bisa mengetahui kepemimpinan pada masa khulafaur rasyidin
c.    Kita bisa mengetahui perkembangan peradaban islam
d.    Kita bisa mempelajari sejarah lebih dalam lagi

BAB II
PEMBAHASAN
PERADABAN ISLAM PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN

A.    Pengertian Khulafaur Rasyidin
Kata khulafaur rasyidin terdiri dari dua kata, yaitu khulafa’kata khulafa’ dan arrasyidin. Kata khulafa’ adalah jama’ dari kata kholifah, yang artinya pengganti atau orang yang ditunjuk sebagai pengganti, pemimpin atau penguasa. Kata arrasyidin adalah bentuk jama’ dari kata arrasyid, artinya orang yang mendapat petunjuk.
Jadi, menurut istilah khulafaur rasyidin adalah orang-orang yang ditunjuk sebagai pengganti, pemimpin atau penguasa, yang selalu mendapatkan petunjuk dari Allah SWT.
Menurut istilah, khulafaurrasyidin adalah orang-orang yang ditunjuk menggantikan kedududkan rasulullah sebagai pemimpin umat dan kepala negara, setelah Rasulullah wafat.

B.    Kedudukan dan Tugas Khulafaur Rasyidin
Semasa rasulullah masih hidup, beliau tidak pernah berwasiat kepada siapapun tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin, setelah beliau wafat.
Hal ini menunjukkan bahwa beliau sudah menyerahkan masalah kepemimpinan dan kepala negara kepada semua umat islam.
Karena itulah, setelah beliau wafat bahkan belum sampai jenazah beliau dimakamkan, kaum anshar dan muhajirin sudah memperebutkan kekuasaan dan berkumpul di balai kota bani sa’idah, madinah untuk memusyawarahkan siapa yang akan menjadi pemimpin sebagai pengganti nabi. Kaum anshar dan muhajirin merasa sama-sama berhak menjadi pemimpin dan akhirnya dengan semangat dan ukhuwah islamiah yang tinngi, Abu Bakar terpilih menjadi pemimpin umat islam.
Sebagai pengganti rasulullah, para khalifah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sejarah umat islam, yaitu :
1.    Sebagai pemimpin umat islam
2.    Sebagai penerus perjuangan rasulullah
3.    Sebagai kepala negara, dan kepala pemerintah
Setelah nabi wafat, banyak umat islam terutama orang-orang yang masih lemah imannya keluar dari agama islam dan juga banyak orang yang tidak mau membayar zakat, bahkan juga ada orang yang mengaku menjadi nabi.
Dengan beberapa faktor tersebut, dapat disimpulkan bahwa tugas khulafaur rasyidin yang terpenting adalah sebagai berikut :
1.    Melanjutkan dakwah dan risalah nabi dalam membina umat islam sesuai dengan alqur’an dan sunnah rasulullah.
2.    Memerangi orang yang sengaja mau merusak islam.
3.    Memerintah sebagai kepala negara dan kepala pemerintah.
4.    Mengembangkan dan memperluas wilayah islam.
Adapun nama-nama khulafaur rasyidin adalah sebagai berikut :
1.    Abu Bakar as-Siddiq (632-634 M / 11-13 H)
2.    Umar bin Khattab (634-644 M / 13-23 H)
3.    Usman bin Affan (644-656 M / 23-35 H)
4.    Ali bin Abi Thalib (656-661 M / 35-40 H)

C.    Masa Kepemimpinan Khulafaur Rasyidin
1.    Abu Bakar Ash-Shiddiq
Abu bakar adalah orang pertama yang masuk islam dari kalangan tua. Meskipun pada waktu masuk islam beliau tidak muda lagi tapi semangat beliau tidak setua dengan usianya, beliau mempunyai semangat besar dalam mendakwahkan dan mengembangkan agama yang dibawa oleh Rosulullah. Dan banyak para sahabat yang masuk islam atas jasa beliau, diantaranya Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin Auf. Dan karena kebaiakannya beliau juga membeli budak-budak yang disiksa oleh tuannya karena memeluk agama islam, diantara budak-budak yang dimerdekakannya adalah: “Bilal bin Rabah, Amir bin Fuhairah, Zanirah, dan lain-lain”.
Setelah Rosulullah saw. Wafat banyak sekali pertentangan dalam menentukan siapa yang pantas dan berhak menjadi khalifah, salah satu diantaranya adalah kaum anshar yang menginginkan bahwa yang berhak menjadi khalifah adalah kaum yang berasal dari anshar. Akan tetapi permintaan itu ditolak, dan sebagian besar kaum muslimin pada waktu itu menginginkan Abu Bakar. Maka dipilihlah beliau sebagai khalifah.
Setelah Abu Bakar Ash-Siddiq dibaiat sebagai khalifah yang pertama, banyak sekali kesulitan-kesulita yang beliau hadapi, dengan masa pemerintahan yang singkat yakni kurang lebih 2 tahun 3 bulan, beliau berhasil menghadi persoalan yang terjadi pada waktu itu, diantaranya adalah “melakukan pemberantasan kepada orang-orang murtad, orang-orang yang tidak mau membanyar zakat, dan yang mengaku sebagai nabi.”  Selain itu kerja keras yang beliau lakukan pada masa pemerintahannya adalah menerima gagasan untuk menghimpun Al-Qur’an dalam satu mushaf. Yang mana Umar bin Khattab adalah orang pertama yang mengusulkannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kemurnian Al-Qur’an karena pada waktu itu para sahabat yang hafal  Al-Qur’an banyak yang gugur dimedan perang. Inilah untuk pertama kalinya Al-Qur’an dihimpun.
Perluasan wilayah pada masa Abu Bakar ash-Siddiq ditujukan ke Persia dan Syiria (yang dikuasai oleh Romawi timur dibawah pimpinan Kaisar Heraklius).
Di wilayah Persia, Abu Bakar mengangkat Khalid bin Walid dan Mutsanna bin Haritsah sebagai panglima. dan mereka menuai kesuksesan dalam menakhlukkan wilayah ini, setelah itu khalifah Abu bakar memerintahkan kepada kedua panglima tadi untuk membantu dan bergabung dengan pasukan islam yang ada diSyiria. Usaha perluasan wilayah di Syiria, Abu Bakar menugaskan 4 panglima perang, diantaranya:
a.    “Yazid bin Abu Sofyan, ditempatkan di Damaskus
b.    Abu Ubaidah bin Jarrah, ditempatkan di Homs dan sebagai penglima besar
c.    Amr bin Ash, ditugaskan di Palestina
d.    Surahbil bin Hasanah, ditugaskan di Yordania”.
Sebenarnya pengembangan islam di Syiria sudah dimulai ketika Nabi akan wafat dibawah pimpinan Usamah bin Zaid, namun berhenti ketika mendengar berita bahwa Nabi Muhammad saw. Wafat. Dan perluasan wilayah ini dilanjutkan kembali pada masa pemerintahan Abu Bakar, usaha ini di pimpin oleh 4 panglima yang telah penulis sebutkan sebelumnya dan diperkuat lagi dengan pasukan Khalid bin Walid dan Mutsanna nin Haritsah. Ditengah berkecamuknya perang melawan Romawi ini terdengar kabar bahwa Abu Bakar Ash-Siddiq wafat pada tahun 13H/ 634M. dan kekhalifahan dipegang oleh Umar bin Khattab.

2.    Umar bin Khattab (643-644 M / 13-23 H)
Dalam peradaban islam umar sangatlah berarti penting, jasa-jasanya untuk perkembangan islam dan kepentingan umat sangat kuat. Dapat diibaratkan, Umar bin Khattab bagaikan mutiara yang cemerlang dalam sejarah perkembangan islam. Para ahli sejarah sepakat bahwa umar bin khattab adalah seorang negarawan, seorang jendral yang ahli dalam strategi perang, pemimpin umat dan negara yang jujur, adil, disiplin, dan sangat sedrehana.
Banyak sekali perjuangan dan jasa-jasa Umar bin Khattab, di antara jasa dan hasil perjuangan Umar bin Khattab adalah sebagai berikut :
a)    Perluasan wilayah
Pada masa pemerintahan Umar usaha pengembangan wilayah terus dilanjutkan. Khalifah Umar bin khattab melanjutkan perluasan dan pengembangan islam ke persia yang telah dimulai sejak khalifah Abu Bakar.
Beliau juga mengembangkan kekuasaan islam ke mesir, yang pada saat itu penduduk mesir sedang mendapatkan penganiayaan dari bangsa romawi dan sangat membutuhkan bantuan dari orang-orang islam.
Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat,  Umar segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia.
b)    Bidang Pemerintahan
Khalifah Umar bi Khattab sangat memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kelancaran pemerintahan. Pembangunan fasilitas kepemerintahan di masa khalifah Umar sangat maju pesat. Di antara sarana-sarana pemerintahan yang dibangun adalah :
1)    Mendirikan baitul mal
2)    Mencetak mata uang negara
3)    Membentuk pasukan penjaga tapal batas
4)    membentuk peraturan gaji pegawai pemerintah
5)    membuat sarana komunikasi dan informasi

3.    Ustman bin Affan
Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Utsman dibaiat sebagai khalifah pada sabtu, 1 Muharram 24 H setelah tiga hari dari pemakaman Umar bin Al-Khathab.
    Khalifah sebelumnya, Umar bin Al-Khathab telah menyiapkan sebuah komite yang terdiri dari enam dari sepuluh orang sahabat Rasulullah untuk memilih khalifah diantara mereka. Mereka adalah Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam, thalhah bin Ubaidillah, Abdurahman bin Auf, dan Sa’ad bin Abi waqqash. Di antara mereka yang di pilih sebagai khalifah islam yang ketiga adalah Utsman bin Affan.
    Enam tahun pertama masa pemerintahan Utsman bin Affan berjalan dengan damai, namun enam tahun masa pemerintahan sesudahnya, terjadi pemberontakan. Sayangnya utsman tidak isa menindak tegas para pemberontak ini. Beliau selalu berusaha untuk membangun komunikasi yang berlandaskan kasih sayang dan berlandaskan hati. Tatkala para pemberontak memaksa untuk melepaskan kursi kekhalifahan, beliau menolak dengan mengutip perkataan Rasulullah. “suatu saat nanti mungkin Allah akan memakaikan baju padamu, wahai utsman. Dan jika orang – orang menghendakimu untuk melepaskannya, jangan lepaskan hanya karena oang – orang itu.”
    Setelah terjadi pengepungan yang lama, akhirnya pemberontak  berhasil memasuki rumah utsman dan membunuhnya. Utsman bi Affan syahid pada hari jumat, 17 Dzulhijjah 35 H, setelah memerintah selama 12 tahun, sejak tahun 23 H.
    Selama masa kekhalifahan utsman bin affan, kejayaan islam terbentang dari Armenia, kaukasia, khurasan, kirman, sijistan, Cyprus, sampai mencapai afrika utara. Kontribusi utsman yang paling besar dalam sejarah islam adalah kompilasi dari teks asli Al-Qur’an yang lengkap. Banyak salinan Al qur’an berdasarkan teks asli juga dibuat dan di distribusikan keseluruh dunia islam. Dalam mengerjakan proyek besar ini, beliau dibantu dan banyak mendapatkan masukan dari Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin Al-Ash dan Abdurahman bin Al-Harits. Utsman berhasil membangun administrasi kekhalifahan yang terpusat dan memantapkan penerbitan Al-Qur’an yang resmi.
    Pengadilan agama yang semula dilakukan di masjid, oleh utsman dibangun gedung baru, khusus gedung pengadilan. Beliau juga yang mengadakan perluasan Masjid Nabawi dan Masjidil haram serta membentuk armada laut islam yang pertama ketika terjadi perang Dzatuswari (perang tiang kapal) yang di pimpin Muawiyah bin Abi Sufyan pada 31 H.
       
    Utsman bin Affan bin Abul Ash lahir dari keluarga yang kaya dan berpengaruh dari suku bangsa quraish silsilah bai umayyah. Usia beliau lebih muda lima tahun dari Rasulullah. Ia mendapatkan pendidikan yang baik, belajar membaca dan menulis pada usia dini. Di masa mudanya, ia telan menjadi seorang pedagang yang kaya dan dermawan. Dua kisah diatas merupakan bukti kedermawaannya.
    Utsman berasal dari starta social dan ekonomi tinggi yang pertama – tama memeluk islam.  Ia memiliki kepribadian yang baik, bahkan sebelum memeluk islam, utsman terkenal dengan kejujuran dan integritasnya. Rasulullah berkata, “orang yang paling penuh kasih sayang dari umatku kepada umatku adalah abu bakar, yang paling gagah berani membela agama Allah adalah umar, dan yang paling jujur kerendahatiannya adalah utsman.
    Mengenai sifat rendah hatinya ini, Rasulullah berkata, “ bukankah pantas saya merasa rendah hati terhadap seseorang bahkan malaikat pun berendah hati terhadapnya?”
        Kepribadian utsman benar – benar merupakan gambaran dari akhlak yang baik yang baik menurut islam (akhlakul karimah). Ia jujur, dermawan, dan sangat baik hati. Rasulullah mencintai utsman karena akhlaknya, mungkin itulah alas an mengapa beliau mengizinkan dua anaknya untuk menjadi istri utsman. Yang pertama adalah Ruqayyah. Ia meninggal setelah perang badar. Rasulullah sangat tersentuh akan kesedihan yang dialami oleh utsman sepeninggal Ruqayyah dan menasehati utsman untuk menikahi seorang lagi anak perempuan beliau Ummu Kultsum. Karena kehormatan yang besar dapat menikahi dua anak perempuan Rasulullah, utsman terkenal dengan sebutan Dzun Nurain atau sang pemilik dua cahaya.
Kedermawanan utsman tampak pada kehidupannya sehari – hari. Ketika bencana kekeringan melanda madinah, kaum muslimin terpaksa menggunakan sumur rum sebagai sumber mata air satu satunya. Sayangnya, sumur  tersebut milik yusur, seorang yahudi tua yang serakah. Untuk mengambil air sumur itu, kaum muslimin harus membayar mahal dengan harga yang ditetapkan si yahudi.

4.    Ali bin Abi Thalib (35 – 40 H/656 – 661 M)
Dia adalah khalifah keempat dari khulafaur Rasyidin. Ayahnya abu thalib bin Abdil Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf. Ibunya Fatimah binti Asad bin Hasyim bin Abdi Manaf. Jadi, baik dari ayah maupun ibunya, ali adalah keturunan Bani Hasyim.
Setelah terbunuhya Utsman, kaum muslimin memilih Ali untuk menjadi pemimpin mereka. Pada masa Ali timbul beberapa gerakan yang menentang pemerintahan. Karena itu, selama memerintah beliau banyak mencurahkan perhatiannya pada pembangunan dan penerbitan keadaan dalam negeri, kholifah Ali mempunyai watak pemberani, pandai memanah dan memainkan pedang, ahli hukum agama. Beliau selalu ikut dalam suatu perang besar Rasulullah kecuali perang Tabuk. Dalam pemerintahannya, beliau melakukan penggantian para gubernur yang di angkat oleh Usman. Tindakan ini menimbulkan beberapa akibat, diantaranya munculnya tiga golongan( golongan Ali, golongan Muawiyahh, dan golongan Aisyah, Zubair dan Thalhah). Meletusnya perang Jamal, perselisihan Ali dan Muawiyah dan terjadi perang Shiffin. Akibat dari perang Shiffin muncullah Khowarij dan Syi’ah. Khowarij adalah kelompok yang keluar dari golongan Ali karena tidak setuju dengan kebijakan Ali memberhentikan perang Shiffin disaat pihaknya merasa hampir menang, di samping tidak setuju diadakannya pertempuran perdamaian dengan pihak Muawiyah di Daumatul Jandal. Peristiwa ini dikenal dengan peristiwa Majelis Taklim Daumatul Jandal. Sedangkan Syi’ah adalah golongan yang tetap loyal terhadap Ali.
Beberapa orang Khowarij yang beranggapan bahwa pangkal kekacauan di kalangan umat Islam ada tiga orang Imam yaitu: Ali, Muawiyah dan Amru bin As. Karena itu mereka harus di bunuh. Asda tiga orang Khowarij yang bertugas membunuh mereka yaitu Abd.Rahman bin Muljani bertugas membunuh Ali dan ia berhasil, Barak bin Abdullah bertugas membunuh Muawiyah dan tikamannya hanya mengenai pinggul dan ia tidak meninggal, bahkan Barak sendiri di bunuh sedangkan Amir bin Bakri bertugas membunuh Amr bin Ash dan tidak berhasil karena tidak hadir mengimami sholat, sehingga yang terbunuh adalah wakilnya. Selama masa Khulafaurrasyidin, dalam bidang kebudayaan mengalami kemajuan, misalnya munculnya seni sastra dan bangunan yang meliputi:
a.    Seni bangunan sipil( seperti  pembuatan gedung)
b.    Seni bangunan agama( seperti pembangunan masjid)
c.    Seni bangunan militer( seperti pembangunan benteng pertahanan)
Departemen yang di bentuk antara lain:
a.    Al- Nidham Al- Siyasi( menangani masalah politik)
b.    An- Nidham Al- Idari( menangani administrasi negara)
c.    Al- Nidham Al- Mali( menangani keuangan dan ekonomi negara)
d.    An- Nidam Al- Harbi( menangani angkatan perang dan perlengkapannya)
e.    An- Nidham Al- Qadha’( menangani masalah kehakiman)
KEBIJAKAN ALI BIN ABI THALIB
Sudah diketahui bahwa Ali Bin Abi Thalib memiliki sikap yang kokoh, kuat pendirian dalam membela yang hak. Setelah di baiot sebagai khalifah, dia cepat mengambil tindakan. Beliau mengambil tindakan yaitu mengeluarkan perintah yang menunjukkan sikap ketegasan sikapnya diantaranya:
1.    Memecat beberapa gubernur yang pernah diangkat Usman Bin Affan, mereka adalah Bani Umayah.
2.    Mengembalikan kembali tanah- tanah dan hibah yang demikian  besar jumlahnya.
Tindakan ini muncul karena adanya pemberontakan Bani Umayah yang tidak membaiatnya sebagai khalifah. Ini tergambar dengan jelas dari sikap Muawiyah Bin Abu Sufyan, yang saat ini menjadi gubernur Syam. Sedangkan wilayah- wilayah lain telah membaiat Ali.


























Adapun Abdurrahman bin Muljam,tidak mendapatkan kesulitan melaksanakan tugasnya. Sebab, Khalifah Ali tidak pernah punya pengawal pribadi. Ia hidup seperti rakyat biasa. Pagi itu, ketika sedang menuju Masjid Agung di Kufah, ia diserang Abdurrahman bin Muljam. Akibat menderita luka yang cukup parah, Khalifah Ali meninggal pada 19 Ramadhan 40 H dalam usia 63 tahun. Syahidnya Ali bin Abi Thalib menandai berakhirnya era Khulafaur Rasyidin.
Read more »»  

makalah HADITS TAYAMUM DAN MANDI JINABAT

HADITS TAYAMUM DAN MANDI JINABAT
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hadits
Pengampu: Mayadina Rahma Musfiroh, M.A.



Disusun oleh:
Ana Ismawati

FAKULTAS SYAR’AH
INSTITUT ISLAM NAHDLATULULAMA (INISNU) JEPARA
2012/2013


KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah SWT sebagai sumber dari segala bentuk ilmu dan pengetahuan, yang telah menganugerahkan kepada kita limpahan rahmat dan nikmat-Nya.
    Shalawat ma’ast salam kita haturkan kepada junjungan baginda rasulullah SAW, pemimpin para nabi,pejuang agama Allah dan kaum muslimin yang senantiasa berjuang dan ikhlas berkorban demi tegaknya bangunan dakwah islamiyah beserta ajarannya agama islam rahmatan lil ‘alamin bagi seluruh alam.
    Makalah ini merupakan karya tulis yang di susun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Tafsir di Institut Islam Nahdlatul Ulama’ (INISNU) jepara. Fakultas syariah jurusan Akhwal Asyakhsiyah yang tak terlepas dari bantuan banyak pihak.



DAFTAR ISI


Halaman Judul
Kata Pengantar
BAB I: Pendahuluan
A.    Latar Belakang
B.    Rumusan Masalah
C.    Tujuan Penulisan
BAB II: Pembahasan
A.    Hadits tentang Tayamum
B.    Hadits tentang Jinabat
BAB III: Penutup
A.    Kesimpulan
B.    Saran
C.    penutup

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sering kali kita mendengar tentang tayamum dan mandi jinabat, yang merupakan amaliah untuk kita bersuci, kedua al ini sudah dijelaskan di berbagai buku dan kitab fikih. Namun apalah arti dari semua amalan yang sudah diajarkan di beberapa buku dan kitab fikih bila tidak mengetahui hukum asal dari kedua amaliah ini.
Untuk itu dalam mata kuliah Hadits kali ini akan dibahas sedikit hadits tentang tayamum dan mandi junub untuk lebih memantapkan tentang kedua amaliah ini.

B.    Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas tentang hadits tentang tayamum dan mandi jinabat beserta sedikit penjelasan asbabun nuzulnya, dan juga kwalitas dari hadits.

C.    Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui hadits-hadits tentang tayamum dan mandi jinabat, untuk memantapkan penjelasan kedua amaliah ini dalam beberapa buku dan kitab fikih.
2.    Bila dilihat dari sudut pandang ilmu hadits, penulisan makalah ini guna mempraktekkan ilmu hadits dalam suatu hadits untuk menganalisis isi dari hadits tersebut.
3.    Untuk memenuhi kewajiban mengerjakan tugas mata kuliah Hadits fakultas Syari’ah semester III.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tayamum
Tayamum adalah mengusapkan debu pada muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat tertentu sebagai pengganti wudlu akibat suatu udzur (berhalangan) memakai air dengan menghilangkan najis terlebih dahulu.
أخْبرنا مالِكِ عنْ عبْدِالرحمن بْنِ الْقاسِمِ عنْ ابِيْهِ عنْ عائِيْشة قالتْ: كُنا مع النبِيِ صلى الله عليه وسلم فِي بعْضِ أّسْفارِهِ فانْقطع عقْدٌ لِي فأّقام النبِيُ صلى الله عليه وسلم على إِلْتِماسِهِ وليْس معهُمْ مأٌ  فنزلتْ آيةٌ التيمُمِ.
Artinya: telah menghabarkan kepada kami Malik dari Abdirrahman bin Qasim dari ayahnya dari ‘Aisyah, dia telah berkata:”kami bersama Nabi SAW dalam sebuah perjalanan, kemudian kalungku terjatuh. Rasulullah kemudian ikut mencari, sedang para sahabat yang berbeda dalam rombongan tidak memiliki persediaan air. Karena itu, turun ayat yang memerintahkan tayamum.”
Adapun Asbabun Nuzul dari hadits diatas adalah ketika Rasulullah SAW dan para sahabat melakukan perjaanan, tiba-tiba kalung milik Aisyah istri Nabi terjatuh, kemudian rombongan berhenti sejenak untuj mencari kalung tersebut, dan ditempat itu tidak ada mata air, dan tbalah waktu sholat. Semua sahabat sibuk mencari air sedangkan ada seorang yang hanya berdiam diri, kemudian disusullah oleh Nabi dan ditanya, “kenapa kamu hanya berdiam diri?” kemudian sahabat itu menjawab, “aku bingung Ya Rasulullah, aku dan istriku berhabats besar karena junub, sedangkan tidak air di sekitar sni.” Kemudian Rasulullah menjawab, “ ambillah debu dan usaplah wajah dan kedua tanganmu.”
Yang dimaksud ayat tayamum adalah ayat 6 dari surat al Maidah yang menegaskan: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit, atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (toilet) atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih): sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu,tetapi Dia ingin membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur”
Tayamum adalah pelaksanaan bersuci sebagai ganti dari wudlu’ dan mandi jinabat. Dalam pelaksanaannya, tidak ada bedanya antara tayamum wudlu’ dengan tayamum mandi jinabat, yang membedakan hanyalah niat di dalam hati, sedang pelaksanaannya sama, hanya mengusap muka dan kedua tangan sampai siku dengan debu yang suci.
أخْبرناإِبْراهِيْمُ بْنُ مُحمدٍعنْ أ بِي الحُويْرِثْ  عبْدِالرَحْمَنِ بْنِ مُعَاوِيةِ عنْ اْلاعرجِ عنْ ابْن صمةِ  عنْ رسُوْلِ اللهٖ صلى الله عليه وسلم تيممُ فمسح وجْههُ وذِراعِيهِ
Artinya: telah mengkhabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad dari Abi Huwarits Abdirrahman bin Muawwiyah dari A’raj dari Ibnu Shammah, da telah berkata: “Rasulullah SAW telah melaksanakan tayammum, beliau mengusap muka dan mengusap kedua lengan tangannya.
Adapun syarat-syarat yang diperbolehkan untuk melakukan tayamum adalah:
1.    Tidak adanya air, dan sudah mencari kemana-mana namun tetap tidak ada. Jarak tidak menjadi alasan untuk mendapatkan air, selama masih bisa menemukan air, dan tidak ada kesusahan dalam mendapatkannya maka masih diutamakan untuk menggunakan air.
2.    Menggunakan debu yang suci.
3.    Sudah masuk waktu sholat fardlu, jika sudah masuk waktu sholat maka bersegeralah untuk bertayamum dan sholat. Jika ditengah-tengah mengerjakan sholat datang perkara yang membatalkan sholat, misalnya turun hujan, maka dalam kitab Bidayatul Mujtahid terdapat dua pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki tidak batal, karena dilihat dari awal mengerjakan sholat belum datang perkara yang membatalkan tayamum. Namun menurut Imam Abu Hanifah, Abu Dawud dan Imam Ibnu Hambal, perkara ini membatalkan tayamum. Karena dilihat dari esensinya yang mengatakan bahwa bila datang perkara yang membatalkan tayamum maka batallah tayamum itu.
4.    Tayamum dikhususkan pada hal yang bersifat fardlu, misalnya sholat fardlu yang lima waktu.

B.    Mandi Jinabat
       Dalam hukum islam, ada yang di sebut mandi jinabat (mandi besar). Hal-hal yang mewajibkan mandi jinabat adalah diantaranya:
1.    Bersetubuh, baik keluar mani atau tidak.
       Seperti dalam hadits dibawah ini:
حدِيْثُ أبِي بْنِ كعْبٍ أنهُ قال يارسُوْل اللهِ إِذا جامع الرّجُلُ الْمرْأة فلمْ يُنْزِلْ قال يغْسِلُ مامسّ الْمرْأة مِنْهُ ثُم يتوضأُ ويُصلِى)      رواه بخارى ومسلم(
Artinya: Ubay bin Ka’ab r.a bertanya: Ya Rasulullah jikaseorang berjima’dengan istrinya, lalu tidak keluar mani?jawab Nabi SAW.: Membasuh kemaluannya kemudian berwudlu dan sembahyang. (Bukhari Muslim).
Kemudian hadits ini mansukh dengan hadits:
حدِيْثُ أّبِيْ هُريْرة عنِ النبي صلى الله عليه وسلم قال إِذا جلس بيْن شُعبِها الْارْبعِ ثُم جهدها فقدْ وجب الْغُسْلُ      رواه بخارى و مسلم
Artinya: Abu Hurairah r.a. berkata: Nabi SAW. Bersabda: Jika duduk di antara cabangnya yang empat, kemudian menekannya, maka telah wajib mandi. (Bukhari Muslim)
2.    Orang yang mati selain mati syahid.
3.    Nifas.
4.    Keluar mani
5.    Haidl
6.    Wiladah.
Adapun tata cara mandi jinabat sesuai dengan hadits berikut:
حديث عائشة زوجاالنبي صلى الله  عليه وسلم؛أن النبي صلى الله  عليه وسلم كان إذاغتسل من الجنابة بدأفغسل يديه ،ثم يتوضأكمايتوضأللصلاة،ثم يدخل أصابعه فى الماءفيخلل بهاأصول شعره،ثم يصب على رأسه ثلاث غرف بيديه،ثم يفيض الماءعلى جلده كله.
Artinya: Aisyah r.a. berkata : Adanya Nabi SAW. Jika mandi jinabat, mulai membasuh kedua telapak tangannya lalau wudhu’ sebagaimana wudhu untuk sembahyang, kemudian memasukkan tangannya dalam air untuk membasuh sela-sela rambutnya sampai kedalamnya, kemudian menuangkan air diatas kepalanya tiga kali dengan kedua tangannya, kemudian menyiram semua badannya. (Bukhari, Muslim).
Dari hadits diatas dijelaskan bahwa hakikat mandi itu ialah mencurahkan air pada anggota badan. Dengan berwudlu terlebih dahulu, kemudian membasuh kepalanya sampai tiga kali kemudian menyiram keseluruh tubuh. Dan harus dilaksanakan berturut-turut, artinya antara perbuatan membasuh kepala dan kemudia menyiram seluruh tubuh dilakukan secara langsung, tidak boleh ditunda-tunda.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
•    Tayamum adalah mengusapkan debu pada muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat tertentu sebagai pengganti wudlu akibat suatu udzur (berhalangan) memakai air dengan menghilangkan najis terlebih dahulu.
•    Tayamum dilakukan sebagai ganti dari wudlu atau mandi jinabat dikarenakan suatu udzur yang tidak diperbolehkannya menggunakan air, seperti sakit. atau dikarenakan tidak ditemukannya air.
•    Hal-hal yang membatalkan tayamum adalah semua yang membatalkan wudlu, ditambah denagn ditemukannya air, kecuali bagi yang memang berhalangan menggunakan air.
B.    Saran
Hendaknya pembaca dapat memahami dengan jelas msalah hadits tentang tayamum dan mandi jinabat ini, sehingga nantinya dapat mempraktekkannya dengan baik dan benar sesuai hadits nabi yang tentunya dijamin keshahihannya, dan juga pembac hendaknya mebaca buku referensi lain sehingga dapat lebih jelas dan luas pembahasannya, angan hanya terpaku pada makalah ini saja.
C.    Penutup
Penulis menyadari kebenaran menyangkut karya tulis ini datangnya dari Allah semata, dan kekurangan atau kekeliruan disebabkan hanya karena kefakiran ilmu penulis. Sehingga penulis mengharapkan kritik dan saran guna memperbaiki makalah ini. Demikian mudah-mudahan makalah kami  dapat bermanfaat bagi pembaca.


DAFTAR PUSTAKA

Fuad ’Abdul Baqi, Muhammad, Trj. H. Salim Bahreisy, 1996, Al-Lu’lu’ Wal Marjan 1, Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Mujab Mahalli, Ahmad, 2003, Hadits-Hadits Ahkam Riwayat Asy Syafi’i, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Jabbar, Umar Abdul, 1998, Mabadi al Fiqh, Surabaya.

Read more »»  

makalah dzawil arham

Zdawil arham
Arham adalah bentuk jamak dari kata rahmun/rahim, dalam bahasa arab berarti 'tempat pembentukan/menyimpan janin dalam perut ibu'.Kemudian dikembangkan menjadi 'kerabat', baik datangnya dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu. Pengertian ini tentu saja disandarkan karena adanya rahim yang menyatukan asal mereka. Dengan demikian, lafazh rahim tersebut umum digunakan dengan makna kerabat, baik dalam bahasa Arab ataupun dalam istilah syariat Islam.
secara termoinologi dzawilarham adalah setiap kerabat pewaris yang tidak termasuk ashhabul furudh dan ashabah, misalnya : bibi (saudara perempuan ayah atau ibu), paman dari pihak ibu (saudara laki-laki ibu), keponakan laki-laki dari saudara perempuan, cucu laki-laki dari anak perempuan, dan sebagainya.
1.    Pendapat Imam tentang dzawil arhan
1.Golongan pertama (Zaid bin Tsabit r.a., Ibnu Abbas r.a., Imam Malik dan Imam Syafi'i). Berpendapat ; dzawil arham tidak berhak mendapat waris. dan harta warisan dilimpahkan kepada baitulmal untuk kemaslahatan umum.
2.Golongan kedua  (jumhur ulama, di antaranya Umar bin Khathab, Ibnu Mas'ud, dan Ali bin Abi Thalib. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal). berpendapat ; dzawil arham berhak mendapat waris, dan lebih berhak dibandingkan baitulmal,
2.    Landasan Dalil Golongan Pertama
a)tidak ada satu pun nash yang kuat. menyatakan wajibnya dzawil arham untuk mendapat waris.
b)hadits yang diriwayatkan Said bin Manshur ; bahwa Rasulullah saw. ketika ditanya tentang hak waris bibi, baik dari garis ayah maupun dari ibu, beliau saw. menjawab, "Sesungguhnya Jibril telah memberitahukan kepadaku bahwa dari keduanya tidak ada hak menerima waris sedikit pun.”
c)Dalam kaidah ushul fiqih ; bahwa kemaslahatan umum harus lebih diutamakan daripada kemaslahatan pribadi.
Landasan Dalil Golongan kedua
*ayat 75 surat al-Anfal, "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”.
*Dan ayat 7 surat an-Nisa’, "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dan harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”. ayat ini menghapus kebiasaan pada awal Islam, pada masa itu kaum muslimin saling mewarisi disebabkan menolong dan hijrah.

*al-Hadits ketika Tsabit bin ad-Dahjah meninggal dunia, maka Rasulullah saw. bertanya kepada Qais bin Ashim, "Apakah engkau mengetahui nasab orang ini?" Qais menjawab, "Yang kami ketahui orang itu dikenal sebagai asing nasabnya, dan kami tidak mengetahui kerabatnya, kecuali hanya anak laki-laki dari saudara perempuannya, yaitu Abu Lubabah bin Abdul Mundir." Kemudian Rasul memberikan harta warisan  Tsabit kepada Abu Lubabah bin Abdul Mundzir.
*diriwayatkan dari Umar bin Khathab r.a. bahwa suatu ketika Abu Ubaidah bin Jarrah mengajukan persoalan kepada Umar. bahwa Sahal bin Hunaif telah meninggal karena terkena anak panah yang dilepaskan seseorang. Dan ia tidak mempunyai kerabat kecuali hanya paman dari pihak ibu,. Umar menanggapi masalah itu dan memerintahkan kepada Abu Ubaidah untuk memberikan harta peninggalan Sahal kepada pamannya. Karena sesungguhnya aku telah mendengar bahwa Rasulullah saw. bersabda, "(Saudara laki-laki ibu) adalah ahli waris bagi mayit yang tidak mempunyai keturunan atau kerabat yang berhak untuk menerimanya. Dia juga yang membayarkan diyatnya dan mewarisnya." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
3.    secara logika
  kerabat jauh lebih berhak daripada baitulmal. Alasannya,
#ikatan antara baitulmal dan pewaris hanya dari satu arah, yaitu ikatan Islam, karena pewaris seorang muslim.
#seseorang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris, mempunyai dua ikatan: ikatan Islam dan ikatan rahim.
membandingkan kedua pendapat
  pendapat jumhur ulama (kelompok kedua) lebih kuat dan akurat, karena memang merupakan pendapat mayoritas sahabat, tabi'in, dan imam mujtahidin.
  Di samping dalil yang mereka kemukakan lebih kuat dan akurat, juga tampak lebih adil apalagi jika dihubungkan dengan kondisi kehidupan dewasa ini, yang mana sudah cukup sulit menemukan baitulmal yang benar-benar dikelola oleh jamaah, yang amanah, yang terjamin pengelolaannya, yang adil dalam memberi kepada setiap yang berhak, dan tepat guna dalam menyalurkan harta baitulmal.
4.    Cara Pembagian Waris untuk Dzawil Arham
    Ahlur-Rahmi ; semua kerabat berhak mendapat waris secara rata.
Mazhab ini tidak masyhur, bahkan dhaif dan tertolak. Karenanya tidak ada satu pun dari ulama atau para imam mujtahid vang mengakuinya apalagi mengikuti pendapat ini dengan alasan telah sangat nyata bertentangan dengan kaidah syar'iyah yang masyhur dalam disiplin ilmu mawarits.
    Ahlut-Tanzil ; mendudukkan keturunan ahli waris pada kedudukan pokok (induk) ahli waris asalnya Inilah pendapat mazhab Imam Ahmad bin Hambal, juga merupakan pendapat para ulama muta’akhir dari kalangan Maliki dan Syafi'i.
    Ahlul Qarabah ; hak waris para dzawil arham ditentukan dengan melihat derajat kekerabatan mereka kepada pewaris. Mazhab ini merupakan pendapat Ali bin Abi Thalib r.a. dan diikuti oleh para ulama mazhab Hanafi.mazhab ini telah mengelompokkan dzawil arham menjadi empat golongan, kemudian menjadikan masing-masing golongan mempunyai cabang dan keadaannya. Keempat golongan tersebut adalah :
A.    Keturunan mayit Orang tua mayit
B.    bernisbat kepada kedua orang tua 
C.    mayitbernisbat kepada kakek & nenek mayit
Read more »»