6 Des 2012

makalah PEngertian Hakim


PENDAHULUAN 1. LatarBelakang System berfikir dalam bidang islam berpangkal pada petunjuk Al Qur’an dan hadits, bahkan kegiatan berpikir untuk menggali hokum atau bidang hukum islam atau bidang lainnya termasuk dalam kategori ibadah. Seperti usaha imam syafi’I merupakan langkah awal pengembangan ilmu ushul fiqih yang kemudian dilanjutkan pembahasannya oleh para ahli ushul fiqih sesudahnya, sehingga menjadi banyak bahasannya. Imam Abu Hamid Al Ghozali (450H-505 H) seorang ahli ushul fiqih dari kalangan syafi’iyah meletakkan pembahasaan tentang hokum bukan pada pendahuluan, melainkan pada bagian pertama dari masalah-masalah pokok yang akan dibahas dalam ushul fiqih. Obyek bahasan ushul fiqih tersebut adalah salah satunya tentang hokum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkumfih, mukallaf dan mahkum ‘alaih. 2. RUMUSAN MASALAH a. Apa pengertian hakaim, mukallaf, mahukum ‘alaih? b. Apa saja ragam-ragam hukum yang di tentukan pada mukallaf? c. Apa syarat-syarat hukum seorang mukallaf?   PENGERTIAN HAKIM, MUKALLAF DAN MAHKUM ‘ALAIH A. Pengertian Hakim Kata hakim secara etimologi berarti Orang yang memutuskan hukum. Dalam kajian ushul fiqh, kata hakim berarti pihak penentu dan pembuat hukum hukum syariat secara hakiki. Ulama’ ushul fiqh sepakat bahwa yang menjadi sumbe ratau pembuat hakiki dari hukum syariat adalah Allah. Hal itu ditunjukkan oleh Al;qur’an dalam surat al-An’am ayat 5 • Menetapkan hokum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik. Terdapat perbedaan pendapat dalam masalah apakah hukum-hukum yang dibuat Allah hanya dapat diketahui dengan turunnya wahyu dan datangnya Rosulullah, atau akal secara independen bias juga mengetahuinya: 1. pendapat yang di kemukakan oleh kaum Asy’ariyah, yang di pelopori oleh Abu Hasan Al asy’ari, berpendapat bahwa hukum-hukum Allah tidak dapat diketahui oleh akal semata-mata. Oleh karna itu, seluruh bentuk perbuatan manusia yang terjadi sebelum diangkat utusan-utusan Allah, tidak ada hukumnya atau tidak ada sangsi. Bagi pelaku perbuatan tersebut. 2. Pendapat dari kaum mu’tazilah, yang dipelopori oleh wasil bin atha, berpendapat bahwa hokum dan syari’at Allah sebelum dibangkitkan, utusan-utusan Allah dapat diketahui oleh akal. Akal dapat mengetahui baik dan buruknya suatu perbuatan karna sifat-sifatnya. Dari keterangan diatas, kaum Asy’ariah yang menjadi sumber hokum hanyalah wahyu Allah dan akal hanya sebagai alat untuk memahami wahyu Allah, sedangkan Mu’tazilah akal menjadi sumber hokum dalam hal-hal yang tidak disebutkan dalam Al-qur’an. B. Pengertian Mukallaf Mukallaf secara bahasa adalah berbentuk isim al-maf’ ûldarifi’il al-mâdli “kallafa” (كَلَّفَ), yang bermakna membebankan. Maka, kata mukallaf berarti orang yang dibebani. Secara istilah, mukallaf adalah: “Seorang manusia yang manaperlakuan yaitu bergantungan dengan ketentuan al-Syâr’i atau hukumnya”. Dari sini, dapat difahami bahwa mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah SWT maupun larangan-Nya. Semua tindakan hukum yang dilakukan mukallaf akan diminta pertanggung-jawabannya, baik di dunia maupun di akhirat. Pahala akan didapatkan kalau ia melakukan perintah Allah SWT, dan dosa akan dipikulnya kalau ia meninggalkan perintah Allah SWT, begitu seterusnya sesuai dengan criteria hokum taklîfî yang sudah diterangkan. Mahkum Alaih berarti orang mukallaf (orang yang layak dibebeni hokum taklifi). Dalam hokum syar’I Seseorang baru dianggap layak dibebani hokum taklifi bila mana pada dirinya terdapat beberapa persyaratan : a. Mukallaf dapat memahami dalil taklif, seperti jika dia mampu memahami nash-nash undang – undang yang dibebankan dari al-qr’andan as-sunnah dengan langsung atau dengan perantaraan . karena orang yang tidak mampu memahami dalil taklif, dia tidak dapat mengikuti yang dibebankan kepadanya, dantujuannya tidak mengarah kesana. b. Mukallaf adalah orang yang mengerti dengan sesuatu yang di bebankan kepadanya dan mempunyai kecakapan untuk bertindak secara hukum atau memikul beban taklif dan mengerti dengan sesuatu yang dibebankan kepadanya. `~Ragam-ragam hukum yang ditentukan kepada mukallaf yaitu hokum taklifi dan hokum wadh’I. Hukum taklifi ada lima macam yaitu: a. Ijab, yaitu firman yang menuntut suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti. b. Nadb, yaitu firman yang menuntut suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti. c. Takhrim, yaitu firman yang menuntut meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti. d. Karohah, yaitu firman yang menuntut meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti. e. bahah, yaitu firman yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat atau ditinggalkan. Hukum Wadh’I ada tiga macam yaitu: a. Sebab, yaitu sesuatu yang terang dan tertentu yang dijadikan sebagai pangkal adanya hukum (musabab), artinya dengan adanya sebab, dengan sendirinya akan terwujud hokum atau musabab b. Syarat, yaitu sesuatu yang menyebabkan ada hukum, dan (masyrut). c. Mani’ atau penghalang ,yaitu sesuatu yang adanya menyebabkan tidak adanya hokum atau tidak adanya menjadi sebab bagi hukum. C. Pengertian Mahkum Fih Mahkum Fih yaitu perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan hokum syar’i. Misalnya dalam Surat al-Maidahayat 1 • Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhi lahaqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakiNya. Yang menjadi objek perintah dalam ayat tersebut adalah perbuatan orang mukallaf yaitu perbuatan menyempurnakan janji yang diwajibkan dengan ayat tersebut. ~Syarat-syarat Mahkum Fih. Ada beberapa peryaratan bagi sahnya suatu perbuatan hukum: 1. Perbuatan itu benar-benar diketahui oleh mukallaf, sehingga dia dapat mengerjakan tuntutan itu sesuai dengan yang diperintahkan. 2. Diketahui secara pasti tuntutan itu keluar dari orang yang punya kekuasaan menuntut, atau dari orang yang wajib diikuti hukum-hukumnya oleh mukallaf. 3. Perbuatan yang dituntut itu adalah perbuatan yang mumkin, masih dalam batas kemampuan manusia. ~Mahkum fih terdiri dari beberapa jenis , yaitu: 1. Wajib, jika dilihat dari tertentu atau tidaknya perbuatan yang diberi pahala jika dikerjakan, dan diberi siksa jika ditinggalkan, dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu wajib mu’ayyan dan wajib mukhayyar. 2. Dilihat dari segi waktu mengerjakannya, ada dua macam wajib yaitu wajib mudhayaq dan wajib muwassa’. 3. Dilihat dari segi pelakunya, wajib dibagi dua yaitu wajib ‘ain dan wajib kifayah. 4. Dilihat dari segi ukurannya atau kuantitasnya, wajib dibagi dua yaitu wajib muhaddad dan wajib ghoir muhaddad.   PENUTUP Kesimpulan  Hakim secara etimologi berarti orng yang memutusan hukum . Sedangkan Ulama’ ushul fiqih sepakat bahwa yang menjadi sumber atau pembuat hakiki dari hukum syari’at adalah Allah.  Mukallaf secara bahasa adalah berbentuk isim maf’ul dari fiil madhi kallafa Sedangkan menurut istilah mukallaf adalah seorang manusia yang mana perlakuannya itu bergantungan dengan ketentuan syara’ atau hukum  Seseorang baru di anggap layak dibebani hukum bila mana pada dirinya terdapat beberapa persyaratan: 1. Dapat memahami dalil taqli seperti jika dia mampu memahami nash-nash undang-undang yang dibebanka dari al qur’an dan As Sunnah dengan langsng atau dengan pelantara. 2. Mempunyai kecakapan untuk bertindak secara hukum atau memikul beban taklif.  Mahkum Fih yaitu perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan hukum syar’i. Saran  Penulis telah berusaha menguraikan pembahasan mengenai hokum tentang ushul fiqh dan pembagiannya dengan pemahaman penulis yang terbatas oleh karena itu makalah masih jauh dari sempurna. Dan untuk mencapai kesempurnaan itu penulis mengharapkan kritik dan saran untuk memperbaiki dengan kajian dengan sempurna. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca khususnya.