Derajat Ahli Waris
Derajat Ahli Waris•Ashhabul furudh.
•Ashabat nasabiyah
•Penambahan bagi ashhabul furudh sesuai bagian (kecuali suami istri).
•Dzawil Arham
•Tambahan hak waris bagi suami atau istri.
•Ashabah karena Sebab.
•Orang yang diberi wasiat lebih dari sepertiga harta pewaris.
•Baitulmal (kas negara).
Ashhabul furudh 1/2
suami, dengan syarat tidak ada keturunan dari si mayit
Anak perempuan (kandung), dengan dua syarat:
(1) tidak ada anak laki-laki, (2) anak tunggal
Cucu perempuan, dengan tiga syarat:
(1) tidak mempunyai saudara laki-laki, (2) hanya seorang
(3) tidak ada anak perempuan ataupun anak laki-laki.
Saudara kandung perempuan, dengan tiga syarat:
(1) tidak ada saudara kandung laki-laki. (2) hanya seorang diri
(3) Mayit tidak mempunyai ayah, kakek, keturunan
Saudara perempuan seayah, dengan empat syarat:
(1) tidak mempunyai saudara laki-laki. (2) hanya seorang diri.
(3) Mayit tidak mempunyai saudara kandung perempuan.
(4) Mayit tidak mempunyai ayah, kakek, Keturunan
Ashhabul furudh 1/4
suami, dengan syarat bila Mayit mempunyai keturunan
Istri, dengan syarat apabila Mayit tidak mempunyai Keturunan
Ashhabul furudh 1/8
Istri, dengan syarat apabila Mayit mempunyai Keturunan
Ashhabul furudh 2/3
anak perempuan (kandung) lebih dari satu, dengan syarat tidak mempunyai saudara laki-laki
cucu perempuan lebih dari satu, dengan persyaratan sebagai berikut:
(1) tidak ada anak kandung.
(2) tidak ada dua anak kandung perempuan.
(3) tidak mempunyai saudara laki-laki.
saudara kandung perempuan lebih dari satu, dengan syarat :
(1) mayit tidak mempunyai keturunan
(2) tidak ada ayah atau kakek dari mayit.
(3) tidak mempunyai saudara laki-laki.
(4) tidak ada anak /cucu perempuan
saudara perempuan seayah lebih dari satu, dengan syarat :
(1) tidak ada anak, ayah, atau kakek.
(2) tidak mempunyai saudara laki-laki seayah.
(3) tidak ada anak / cucu perempuan
Ashhabul furudh 1/3
ibu, dengan syarat:
(1) tidak ada anak / cucu.
(2) tidak ada saudara /saudari lebih dari satu
saudara laki-laki / perempuan seibu, dengan syarat :
(1) tidak ada anak, ayah atau kakek.
(2) dua orang atau lebih.
Ashhabul furudh 1/6
Nenek dari ibu dan bapak, dengan syarat :
(1) tidak ada ibu, nenek dari bapak yang lebih dekat
cucu perempuan, dengan syarat :
(1) tidak ada anak / cucu laki-laki. (2) anak perempuan lebih dari satu.
Ayah, dengan syarat :
(1) ada anak/cucu laki-laki (2) anak perempuan lebih dari satu
(3) cucu laki-laki/perempuan
kakek, dengan syarat :
(1) ada anak/cucu laki-laki (2) anak perempuan lebih dari satu
(3) cucu perempuan (4) tidak ada bapak
ibu, dengan syarat :
(1) ada anak/cucu laki-laki (2) anak perempuan lebih dari satu
(3) cucu laki-laki/perempuan (4) saudara perempuan seibu (5) bapak
Saudara seibu, dengan syarat :
(1) tidak ada anak/cucu laki-laki (2) tidak ada anak perempuan lebih dari satu
(3) tidak ada cucu perempuan (4) tidak ada bapak / kakek
Saudara perempuan seayah, dengan syarat :
(1) tidak ada anak/cucu laki-laki (2) tidak ada anak perempuan
(3) tidak ada cucu laki-laki/perempuan (4) tidak ada bapak / kakek